LPK Cendekia Muslim Hadiri Evaluasi Kerja Sama Pelatihan Jaminan Produk Halal di Jakarta
Jakarta, 26-28 Mei 2025 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cendekia Muslim turut menghadiri kegiatan Evaluasi Kerja Sama Pelatihan Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Oakwood Hotel, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Mei 2025, dan dihadiri oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama, Kepala Tenaga Ahli BPJPH, Biro Advokasi Hukum dan Humas serta pimpinan LPK.
Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau ulang perjanjian kerja sama pelatihan jaminan produk halal serta mengevaluasi implementasi pelatihan yang telah dilaksanakan. Cakupan evaluasi meliputi aspek penyelenggaraan, tarif pelatihan, serta kurikulum dan materi pelatihan.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH mengungkapkan bahwa tahun ini BPJPH menargetkan pembentukan 200 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru serta pengadaan auditor halal minimal 10 orang di setiap kabupaten. Hal ini dilakukan guna mendukung target ambisius BPJPH untuk menerbitkan hingga 10.000 sertifikat halal setiap hari.
BPJPH juga mengumumkan penyesuaian tarif pelatihan, yakni sebesar 18% untuk pelatihan daring (online) dan tetap 15% untuk pelatihan luring (offline). Penyesuaian ini dilakukan karena pelatihan daring dinilai lebih efisien dalam hal biaya operasional.
Pada hari kedua kegiatan, sesi pertama difokuskan pada pembahasan amandemen perjanjian kerja sama yang menyesuaikan dengan kebijakan terbaru, yakni Peraturan No. 35 Tahun 2025 mengenai kurikulum pelatihan SDM di bidang syariah. Perubahan ruang lingkup kerja sama ini mencakup revisi terhadap delapan bab dalam perjanjian, termasuk logo, judul, jenis sertifikat, dan struktur biaya pelatihan. LPK boleh melaksanakan pelatihan lainnya tetapi wajib terkait dengan Jaminan Produk Halal.
Beberapa pimpinan LPK menyampaikan tantangan yang dihadapi, termasuk tingginya biaya pelatihan auditor halal yang berdampak pada kesulitan dalam menjaring peserta. Menanggapi hal ini, Kepala Tenaga Ahli BPJPH menegaskan pentingnya peran LPK sebagai mitra strategis dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Jadikan P3H sebagai marketing bagi LPK karena jika p3h bergerak semuanya sangat ganas.
Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH juga membuka sesi khusus bagi LPK untuk menyampaikan keluhan serta masukan terkait pelatihan yang belum terlaksana, sebagai bentuk komitmen BPJPH untuk mengakomodasi kebutuhan mitra pelatihan.
Kegiatan ini ditutup dengan review Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dan LPK, dan direncanakan akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS versi terbaru sebagai bentuk pembaruan kerja sama yang lebih adaptif dan selaras dengan regulasi terbaru.