Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH Selenggarakan Forum Konsultasi Publik secara Daring Bahas Draft Standar LPK Jaminan Produk Hala

Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH Selenggarakan Forum Konsultasi Publik secara Daring Bahas Draft Standar LPK Jaminan Produk Hala

Jakarta, 25 Juni 2025 — Dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik di bidang Jaminan Produk Halal (JPH), Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini membahas dua dokumen penting, yaitu Draft Standar Pelayanan Penilaian Kesesuaian dan Draft Standar Pelayanan Registrasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jaminan Produk Halal.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, yang menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan kerja yang mendukung sistem JPH nasional.

“Partisipasi para pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan LPK, sangat penting untuk memastikan standar yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujar Kepala Biro dalam sambutannya.

Forum ini dihadiri oleh pimpinan LPK dari berbagai wilayah, perwakilan lembaga pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap isi draft yang disusun oleh Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH.

Salah satu isu krusial yang disampaikan dalam forum adalah terkait sistem akreditasi. Para pimpinan LPK menyoroti adanya perbedaan mendasar antara akreditasi lembaga pelatihan dan perguruan tinggi, di mana LPK memperoleh akreditasi berdasarkan program pelatihan tertentu, sedangkan perguruan tinggi diakreditasi secara institusional oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Perbedaan ini dinilai penting untuk diakomodasi dalam standar pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan pelaksanaan.

Forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan kolaborasi pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan yang responsif dan partisipatif. Masukan yang diterima dari forum akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan final draft standar pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi.