BPJPH Sosialisasikan Regulasi JPH Terbaru Jelang Pemberlakuan Kewajiban Sertifikat Halal Oktober 2026
Sijunjung, 20 Agustus 2026 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pagi ini.
Kegiatan tersebut diselenggarakan menyusul telah diundangkannya sejumlah regulasi baru BPJPH sekaligus sebagai bagian dari persiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban Sertifikat Halal pada Oktober 2026. Sosialisasi ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, meliputi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH, Lembaga Sertifikasi Profesi bidang JPH, serta Asosiasi Pelaku Usaha.
Sebagai salah satu tamu undangan, LPKS Cendekia Muslim turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Wakil Direktur LPKS Cendekia Muslim sebagai perwakilan lembaga.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Mohammad Farid Wadjdi selaku Direktur Bina Jaminan Produk Halal.
Dalam sambutannya, Mohammad Farid Wadjdi menjelaskan bahwa sosialisasi regulasi JPH tersebut akan dilaksanakan dalam tiga sesi. Sesi pertama ditujukan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH, dan asosiasi pelaku usaha. Selanjutnya, sesi kedua akan diperuntukkan bagi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia, dan sesi ketiga akan dilaksanakan melalui sosialisasi bersama pemerintah.
Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta mengenai regulasi dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJPH menyampaikan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Materi pertama membahas Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Materi tersebut disampaikan oleh Rafika Fauzia dari Direktorat Standardisasi Halal BPJPH.
Selanjutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Materi tersebut disampaikan oleh Yogie Pribadi. Dalam pembahasan mengenai sanksi administratif, dijelaskan bahwa sanksi dapat diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Ketentuan tersebut menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dan pihak terkait agar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi berikutnya membahas Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kehalalan Produk Luar Negeri yang Masuk Wilayah Indonesia. Materi tersebut disampaikan oleh Budi Setyo Hartoto selaku Direktur Pengawasan JPH.
Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi JPH dan implementasinya di lapangan.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Ahmad Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH. Dalam arahannya, Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, termasuk terhadap produk yang berasal dari luar negeri.
“Peraturan itu dibentuk untuk bangsa sendiri. Saya tekankan, semua barang yang masuk dari luar negeri pastikan kehalalannya” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal, lembaga pelatihan JPH, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya dalam menjalankan peran dan kewajibannya sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal.