Pelatihan Penyelia Halal UMK Batch 27
Industri halal di Indonesia terus berkembang pesat, terutama dengan adanya kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta regulasi turunan dari BPJPH. Perusahaan, lembaga, maupun UMKM yang ingin memperoleh sertifikat halal diwajibkan memiliki Penyelia Halal sebagai personel kunci dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penyelia Halal bertugas memastikan seluruh proses produksi, bahan, fasilitas, dan distribusi produk sesuai dengan standar halal yang berlaku.
- 6 s.d. 7 Oktober 2026 · 2 hari
Biaya pelatihan
Rp 750.000 /peserta