Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan berikut. Naskah resmi dapat diunduh di halaman Dokumen & Regulasi atau melalui JDIH instansi terkait.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Agama dan Keputusan/Peraturan Kepala BPJPH terkait sertifikasi halal, penyelia halal, juru sembelih halal, dan lembaga pelatihan JPH.
Kewajiban sertifikasi halal
Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap sesuai jenis produk dan skala usaha. BPJPH menetapkan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal berikutnya pada Oktober 2026. Pelaku usaha disarankan segera menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal dan Penyelia Halal yang kompeten.
Butuh pendampingan? Lihat layanan Konsultasi Halal kami.