Pengendali Data Pribadi adalah Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim, beralamat di Komplek Cendekia Muslim, Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui:
Kami memproses data pribadi berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU PDP, yaitu:
Kami hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk tujuan pemrosesan (prinsip pembatasan dan minimisasi data).
| Jenis data | Rincian | Relevansi / alasan diperlukan |
|---|---|---|
| Identitas peserta | Nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pas foto, KTP, NPWP | Pendaftaran, verifikasi peserta, dan penerbitan sertifikat |
| Kontak dan alamat | Email, nomor WhatsApp/HP, alamat lengkap, kecamatan, kabupaten, provinsi, kode pos | Komunikasi pelatihan dan pengiriman informasi |
| Pendidikan dan instansi | Pendidikan terakhir, asal instansi | Pemenuhan persyaratan peserta pelatihan |
| Pembayaran | Metode pembayaran, bukti transfer, invoice | Verifikasi pembayaran biaya pelatihan |
| Kegiatan belajar | Kehadiran, tugas, nilai, progres e-learning, sertifikat | Penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan |
| Instruktur dan mitra referral | Identitas, kontak, keahlian, foto, rekening bank, kode referral | Penugasan instruktur dan pembayaran komisi/honor |
| Direktori alumni/instruktur | Nama, foto, pelatihan yang diikuti, kabupaten/provinsi | Direktori publik; setiap orang dapat memilih tidak ditampilkan |
| Unduhan dokumen verifikasi | Nama, email, HP, alamat IP, peramban, waktu, lokasi peramban (bila diizinkan) | Pencatatan siapa yang mengunduh dokumen untuk mencegah penyalahgunaan |
| Data teknis | Alamat IP, jenis peramban, waktu akses dan login, catatan aktivitas, cookie sesi/keamanan | Keamanan sistem, pencegahan akses tidak sah dan robot, penelusuran insiden |
Sebagian data di atas termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (data keuangan pribadi (rekening instruktur/mitra) dan dokumen identitas) sebagaimana Pasal 4 ayat (2) UU PDP. Data tersebut diproses dengan persetujuan eksplisit dan perlindungan tambahan.
Aktivitas pemrosesan meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan secara terbatas kepada pihak pada bagian 5; serta penghapusan atau pemusnahan.
Kami tidak menjual data pribadi Anda, tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga, dan tidak melakukan pengambilan keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis yang berdampak hukum bagi Anda.
Data tidak dibagikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Anda atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan/permintaan resmi aparat penegak hukum. Apabila data ditransfer ke luar wilayah hukum Indonesia, kami memastikan tingkat pelindungan yang setara sesuai Pasal 56 UU PDP.
| Kategori | Jangka waktu penyimpanan |
|---|---|
| Data peserta dan sertifikat | Selama layanan verifikasi sertifikat diperlukan, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak pelatihan |
| Bukti pembayaran dan invoice | 10 (sepuluh) tahun untuk pembukuan |
| Pendaftar yang tidak melanjutkan | 1 (satu) tahun sejak periode pelatihan berakhir |
| Pesan kontak/konsultasi | 2 (dua) tahun sejak pesan diterima |
| Catatan bukti persetujuan | Selama data diproses ditambah 5 (lima) tahun |
| Catatan teknis/keamanan | Paling lama 1 (satu) tahun |
Data pribadi diproses selama jangka waktu di atas. Setelah masa retensi berakhir, atau bila Anda menarik persetujuan dan tidak ada dasar hukum lain, data dihapus atau dimusnahkan sehingga tidak dapat lagi mengidentifikasi Anda, kecuali wajib disimpan lebih lama berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU PDP, Anda berhak:
Cara menggunakan hak: ajukan melalui formulir Permohonan Hak Subjek Data atau email di atas. Kami akan memverifikasi identitas pemohon dan menindaklanjuti permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diterima, atau menyampaikan alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi. Penarikan persetujuan tidak memengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya, namun dapat mengakibatkan layanan tidak dapat dilanjutkan.
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, antara lain koneksi terenkripsi (HTTPS), penyimpanan kata sandi dalam bentuk hash, verifikasi bot dan pembatasan percobaan login, pembatasan akses dokumen hanya bagi pengguna berwenang, serta pencatatan aktivitas. Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan kepada Anda dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
Situs ini hanya menggunakan cookie yang diperlukan agar sistem berfungsi dan aman (cookie sesi login dan token keamanan). Kami tidak menggunakan cookie pelacakan iklan.
Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu dan diumumkan melalui situs ini; perubahan material yang memerlukan persetujuan ulang akan kami mintakan kembali. Versi saat ini: 1.0, berlaku sejak 12 Oktober 2026.